Daftar harga foto presiden wakil presiden terbaru Desember 2024
Bingkai Foto Presiden dan Wakil Presiden
Set POSTER FOTO Presiden Prabowo Wakil Presiden Gibran Poster Presiden 2024 24x33 cm
Pigura Foto Bingkai Foto Presiden Wakil Dan Garuda A4 21x30 cm
Foto Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia 2019 - 2024 Jokowi Maruf Amin Ukuran Kecil Poster Presiden
Foto Poster Presiden & Wakil Presiden 2019-2024 ukuran besar 35x50 terbaru
Foto Presiden Wakil Presiden Resmi Terbaru Set Garuda U3-GC Pigura A4
Bingkai Pigura Frame Foto Presiden & Wakil 25x35 cm - Patung Garuda 25x25
Bingkai Pigura Frame Foto Presiden dan Wakil 35x50 cm
Foto Presiden Wakil Presiden Terbaru Resmi Setneg dan Garuda Pigura A4
Bingkai Foto Presiden Wakil Presiden Garuda Pancasila Ukuran 30 cm x 40 cm
Belanja di App banyak untungnya:
Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, perlu mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada MK.
Belakangan ini muncul isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan pemakzulan tersebut. Lantas apa itu pemakzulan?
Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden di tengah masa jabatannya.
Pemakzulan presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.
Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Demonstrasi Amerika Serikat
Hasil Pencarian Foto Presiden Wakil Presiden
Foto presiden wakil presiden terbanyak dilihat